Suara.com - Sidang ke-2 gugatan cerai mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke istrinya, Veronica Tan selesai digelar. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutaji di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja berlangsung kurang dari 10 menit.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan sidang cepat karena tergugat tidak hadir. Meski tidak hadir, Veronica menitipkan surat untuk disampaikan ke majelis hakim.
"Tadi sidang sudah dilaksanakan, saat sidang kami menyerahkan surat yang dititipkan pada kami beserta KTP asli. Kami sampaikan ke majelis, ada titipan KTP asli juga," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
KTP asli Veronica diperlukan agar majelis hakim percaya kalau tergugat tidak bisa hadir dan menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.
Baca Juga: Digugat Cerai, Veronica Masih Komunikasi dengan Keluarga Ahok
"Inti suratnya adalah, Bu Vero nggak bisa hadir hari ini dan menyatakan masih seperti di surat yang pertama, menyerahkan sepenuhnya keputusan pada kebijaksanaan hakim," kata Josefina.
Pada sidang perdana, Rabu (7/2/2018) lalu, Ketua Majelis Hakim Sutaji menunda sidang karena tergugat, dalam hal ini Veronica tidak hadir dan tidak menjuk pengacara.
Veronica hanya menitipkan surat kepada adik Ahok yang juga pengacara dalam perkara ini, Fifi Lety Indra. Fifi kemudian memberikan surat tersebut kepada majelis hakim.
Isi surat tersebut menerangkan kalau Veronica tidak akan hadir dan menunjuk pengacara. Dia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.
Baca Juga: Jakarta Berpotensi Banjir, Ahokers Rindu 10 'Dosa' Basuki Ini