Suara.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku belum menerima surat pengunduran diri Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus penerimaan suap.
"Belum, sampai sekarang saya belum menerima surat pengunduran diri Pak Nyono," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/2/2018).
Menurut dia, surat pengunduran diri dari kepala daerah harus bersifat tertulis dan disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Sedangkan, terkait pencalonannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang, Gubernur mengaku tetap berlanjut meski saat ini harus menjalani masa tahanan atas kasusnya di KPK.
Baca Juga: Golkar Pecat Bupati Jombang dari Ketua DPD Golkar Jawa Timur
"Meski statusnya tersangka, namun belum ada keputusan hukum tetap. Jika nanti menang maka wakilnya yang jadi," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Nyono Suharli Wihandoko menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Bupati Jombang dan Ketua DPD Partai Golkar Jatim pascaditetapkan sebagai tersangka perkara perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
"Otomatis kalau saya harus mundur DPD Golkar Jatim maupun Bupati, saya ikhlas," ucap Nyono saat keluar dari gedung antirasuah itu di Jakarta, Minggu (4/2).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka yang diduga sebagai pemberi suap yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima suap yaitu Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko.
"Karena saya merasa bersalah melanggar hukum sehingga perjalanan ini harus dilakukan dan ikuti proses hukum," kaya Nyono yang merupakan bakal calon Bupati Petahana tersebut. (Antara)
Baca Juga: Bupati Jombang Tersangka, KPK Sita Sejumlah Koper