"Korban merasa ditipu dan diperas oleh para tersangka, lapor ke Polda Metro Jaya," kata Argo.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni Tujuh buah ponsel milik pelaku, uang tunai Rp6 juta, tiga buah jam tangan, tiga buah KTP tersangka, dan enam buah amplop yang berisi surat perintah penyidikan KPK palsu.