Polda Metro Jaya Tangkap Empat Penyidik KPK Gadungan

Rabu, 07 Februari 2018 | 10:30 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Empat Penyidik KPK Gadungan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus empat orang yang mengaku sebagai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan berlangsung di hotel kawasan Jakarta Barat, pada Selasa (6/2/2018).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan empat pelaku yang ditangkap yakni Harry Ray Sanjaya (44), Abdullah (47), Exitamara Rumzi (48), dan Dasril Dusky (51).

Argo menjelaskan empat pelaku tersebut melakukan penipuan dan juga meminta sejumlah uang kepada korban. Keempatnya mengaku dapat menyelesaikan kasus yang melibatkan korban di KPK.

"Ini mereka mengaku - ngaku sebagai penyidik KPK menjanjikan kepada pelapor (korban) bisa bantu selesaikan masalah pelapor terkait kasus yang sedang ditangani KPK dan meminta sejumlah uang," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (7/2/2018).

Baca Juga: Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Dirut PT Sumber Swarnanusa

Argo menjelaskan modus kejahatan berawal dari satu pelaku yang bernama Dasril menghubungi korban. Ia mengklaim ada penyidik KPK yang dapat membantu permasalahan korban di KPK.

"Itu korban tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK. Korban berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu Dasril," ujar Argo.

Sampainya di Jakarta, korban dikenalkan oleh Dasril kepada pelaku lain yakni Rumzi. Menurut Dasril, Ramzi mempunyai kenalan penyidik KPK. Selanjutnya, Ramzi membawa korban kepada dua pelaku lain yang mengaku penyidik KPK yakni Abdullah dan Harry ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.

Kemudian, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp150 juta. Namun korban baru menyanggupi dengan mentransfer Rp10 juta, dikirim ke rekening Abdullah.

"Pertemuan di hotel korban diminta uang RP150 juta. Tapi baru ditransfer Rp10 Juta. Itu untuk biaya menyelesaikan kasus yang dialami korban ke KPK," ujar Argo.

Baca Juga: Bupati Jombang Tersangka, KPK Sita Sejumlah Koper

Namun, korban merasa curiga kepada pelaku. Korban akhirnya memilih melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, para pelaku dapat ditangkap oleh anggota kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI