LBH Pers Kecam Masuknya Pasal Anti Kritik Presiden Dalam RKUHP

Rabu, 07 Februari 2018 | 08:50 WIB
LBH Pers Kecam Masuknya Pasal Anti Kritik Presiden Dalam RKUHP
Direktur LBH Pers, Nawawi Bahruddin, di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan tetap dipertahankannya rumusan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP secara jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi dan Putusan MK yang final dan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itulah LBH Pers mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk mencabut Pasal 263 dan 264 yang diatur dalam Buku Kedua RKUHP karena bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Selain itu, Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang rumusan delik penghinaan dan tidak ahistoris terhadap pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang sering digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat masyarakat di masa lampau," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI