Sidang Cerai Ke-2 Ahok, Pengacara: Kalau Vero Tak Hadir, Maka...

Rizki Nurmansyah | Dwi Bowo Raharjo
Sidang Cerai Ke-2 Ahok, Pengacara: Kalau Vero Tak Hadir, Maka...
Potret kemesraan Ahok dan Veronica Tan. [Akun Instagram Ahok dan Veronica/screenshot]

Pada sidang perdana majelis hakim menunda sidang karena Vero tidak hadir dan tidak menunjuk pengacara.

Suara.com - Sidang lanjutan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan, akan berlangsung hari ini, Rabu (7/8/2018).

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, mengatakan sidang ke-2 ini akan digelar pukul 9.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Sidang besok (hari ini--red) masih penentuan mediator," ujar Josefina kepada Suara.com, Selasa (6/2/2018) malam.

Josefina tidak menjelaskan siapa yang akan ditunjuk sebagai mediator di sidang ke-2 kliennya.

Baca Juga: Paula Verhoeven Curhat Rindu Anak-Anak, Baim Wong: Tipu Daya Manusia

"Kalau Bu Vero tidak hadir, tidak ada mediator," katanya.

Pada sidang perdana, Rabu (7/2/2018) lalu, Ketua Majelis Hakim Sutaji menunda sidang karena tergugat, dalam hal ini Veronica, tidak hadir dan tidak menunjuk pengacara.

Veronica hanya menitipkan surat kepada adik Ahok yang juga pengacara dalam perkara ini, Fifi Lety Indra. Fifi kemudian memberikan surat tersebut kepada majelis hakim.

Isi surat tersebut menerangkan kalau Veronica tidak akan hadir dan menunjuk pengacara. Dia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.

Josefina menjelaskan, jika sidang ke-2 ini Veronica tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan. Selanjutnya pada sidang berikutnya akan masuk ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Respons Keras Ahok Dengar RK Mau Jual Saham Bir PT Delta: Jangan Main Isu Tak Bermanfaat

"Kalau besok Ibu Vero tidak hadir, maka minggu depan langsung pembuktian," Josefina menerangkan.