SBY: Ada Pertemuan Antara Mirwan dan Firman Sebelum sidang Setnov

Selasa, 06 Februari 2018 | 22:28 WIB
SBY: Ada Pertemuan Antara Mirwan dan Firman Sebelum sidang Setnov
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). [suara.com/ Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku mendapat informasi dari seorang sumber terkait pertemuan antara Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya dengan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan sejumlah orang sebelum persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

"Saat ini saya tidak memilih untuk tidak dulu main tuduhan pada siapapun, meskipun saya tahu saya mendapat informasi dari sumber yang layak dipercayai. Menjelang persidangan, di mana terjadi tanya jawab antara Firman dan Mirwan atas semua pertemuan dihadiri sejumlah orang," ujar Yudhoyono di kantor DPP Partai Demokrat, Proklamasi, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Yudhoyono menduga pertemuan antara Mirwan dan Firman tersebut merupakan cikal bakal tuduhan keterlibatan dirinya yang diungkapkan Mirwan di persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik.

"Dan dapat diduga itu menjadi cikal bakal munculnya sesuatu yang mengagetkan waktu itu," kata dia

Meski demikian, Yudhoyono mengaku belum bisa mengungkapkan informasi yang didapat ke publik yang nantinya menjadi polemik.

"Tetapi informasi yang saya miliki belum waktunya saya buka ke masyarakat luas, dan bisa bikin geger nantinya," ucap Yudhoyono.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono resmi melaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (6/2/2018) petang.

Yudhoyono melaporkan Firman lantaran dirinya dituduh terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Laporan tersebut diterima Bareksrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018.

Adapun Pasal yang dituduhkan ke Firman yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI