Polisikan Pengacara Setnov, Ini Bukti yang Dibawa SBY

Selasa, 06 Februari 2018 | 18:46 WIB
Polisikan Pengacara Setnov, Ini Bukti yang Dibawa SBY
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono resmi melaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (6/2/2018) petang. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono resmi melaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (6/2/2018) petang.

Laporan tersebut diterima Bareksrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018.

Menurut pengamatan Suara.com, Yudhoyono tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.50 WIB.

Yudhoyono datang didampingi istri, Ani Yudhoyono serta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi.

Baca Juga: Dilaporkan SBY ke Polisi, Pengacara Setnov: Saya Rakyat Biasa

Mantan Presiden itu mengatakan tujuan melaporkan Firman untuk mencari keadilan lantaran dituduh terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Ia menilai tuduhan tersebut juga mencemarkan nama baik dirinya.

"Ya saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," ujar Yudhoyono usai keluar dari gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta.

"Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Allah Subhanahu Wa Ta'ala," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yudhoyono, Ferdinand Hutahean mengatakan pihaknya membawa bukti-bukti berupa video dan artikel berita di media online terkait pernyataan Firman di persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya membawa bukti-bukti berupa unggahan video Youtube dan print-an dari tulisan di media online," kata Ferdinand.

Baca Juga: SBY: This is My War, Saya Minta Doa untuk Jihad

Pasal yang dituduhkan ke Firman yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI