Dilaporkan SBY ke Polisi, Pengacara Setnov: Saya Rakyat Biasa

Selasa, 06 Februari 2018 | 18:21 WIB
Dilaporkan SBY ke Polisi, Pengacara Setnov: Saya Rakyat Biasa
Ketua Umum Partai Demokrat SBY memberikan keterangan pers sebelum melaporkan pengacara Setya Novanto, yakni Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018) sore ini. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firman Wijaya, pengacara terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, tak mempersoalkan dirinya dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).

Presiden ke-6 RI itu melaporkan Firman ke Bareskrim atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dirinya seusai persidangan Setnov pada Kamis (25/1) pekan lalu.

"Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang setiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," kata Firman saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Merek Truk Lokal dan Asing Bersaing di GIICOMVEC 2018

Firman mengatakan, profesi sebagai advokat menuntutnya untuk bekerja membela siapa pun sebagai kliennya tanpa pandang bulu.

"Seperti biasa (tugas advokat), hari ini membela Pak Novanto. Besok membela yang lain, ya biasa saja," tukasnya.

Meski begitu, Firman menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi profesi advokat.

"Saya rasa semua berangkat dari hukum ya. Tinggal dibaca putusan MK dan UU tentang Advokat, semua tentang imunitas profesi," tuturnya.

Sebelumnya, SBY melaporkan Firman ke Bareskrim. SBY berharap Polri dapat menindaklanjuti laporannya.

Baca Juga: Anak-Anak Main Air Banjir, Anies: Yang Penting Setelahnya Mandi

Pelaporan itu berawal ketika Firman menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis pekan lalu, memperlihatkan ada kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI