Suara.com - Firman Wijaya, pengacara terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, tak mempersoalkan dirinya dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).
Presiden ke-6 RI itu melaporkan Firman ke Bareskrim atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dirinya seusai persidangan Setnov pada Kamis (25/1) pekan lalu.
"Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang setiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," kata Firman saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Merek Truk Lokal dan Asing Bersaing di GIICOMVEC 2018
Firman mengatakan, profesi sebagai advokat menuntutnya untuk bekerja membela siapa pun sebagai kliennya tanpa pandang bulu.
"Seperti biasa (tugas advokat), hari ini membela Pak Novanto. Besok membela yang lain, ya biasa saja," tukasnya.
Meski begitu, Firman menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi profesi advokat.
"Saya rasa semua berangkat dari hukum ya. Tinggal dibaca putusan MK dan UU tentang Advokat, semua tentang imunitas profesi," tuturnya.
Sebelumnya, SBY melaporkan Firman ke Bareskrim. SBY berharap Polri dapat menindaklanjuti laporannya.
Baca Juga: Anak-Anak Main Air Banjir, Anies: Yang Penting Setelahnya Mandi
Pelaporan itu berawal ketika Firman menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis pekan lalu, memperlihatkan ada kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek e-KTP.