Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP atas permintaan Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan pasal itu sudah ada dalam draf RKUHP pemerintahan sebelumnya.
"Nggak lah, pasal itu sebelum pemerintahan ini sudah dibahas. Itu kan draf," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Dia pun enggan menanggapi soal mayoritas Fraksi di DPR menolak pasal tersebut. Pemerintah tetap ingin mempertahankan pasal penghinaan terhadap kepala negara itu, sebab menghina dan mengkritik berbeda maknanya.
"Jadi harus dibedakan mengkritik dengan menghina. Kalau mengkritik, itu oke oke saja," ujar dia.
Baca Juga: Pimpinan DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP
Terkait dengan pasal itu nanti akan menjadi multitafsir dalam penerapannya, menurut dia perlu dibuat batasannya dalam pembahasan di parlemen.
"Itu nanti kita buat batasnya dengan jelas," kata dia.
Dia menambahkan, draf RKUHP sekarang sudah 30 tahun lebih di bahas di DPR, namun tak rampung-rampung. Draf RKUHP yang sekarang dengan yang lama tak ada bedanya.
"Drafnya itu sama, nggak ada bedanya dengan yang sebelumnya. Kalau sekarang kan kita harus betul-betul, kita ini kan tidak mau membuat menjadi sangat liberal sehingga orang can do anything they want atas nama kebebasan, nggak bisa begitu dong. Kebebasan juga perlu di frame, kan dikatakan juga dalam UUD," ujar dia.
Baca Juga: JIAD Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penghinaan Presiden Soekarno