Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Dirut PT Sumber Swarnanusa

Selasa, 06 Februari 2018 | 12:41 WIB
Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Dirut PT Sumber Swarnanusa
Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK memanggil Dirut PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

"Saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

Baca Juga: SBY Kunjungi Pengungsi Banjir Baru Laporkan Pengacara Setnov

Selain Asiang, penyidik juga memeriksa Andi Putra Wijaya dan Dedi Masyuni. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan akan mendalami keterlibatan pihak pengusaha dalam kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR, yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

"Cara berpikirnya pasti ada keterlibatan kepala daerah, yang kedua apakah kadis beri (uang suap dari pribadi) ke DPRD, pasti mereka terima dari beberapa kontraktor pengusaha," kata Basaria.

Basaria mengatakan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mengungkapkan sosok pengusaha pemberi suap.

Baca Juga: Dirampok, Rury Nekat Serang Pemotor Berpistol, Rp200 Juta Raib

"Untuk pengusaha (pemberi suap) paling dua sampai tiga hari ini baru diumumkan. Jadi harap sabar. Logikanya, uang ketok palu itu, dikumpulkan dari beberapa pengusaha," katanya.

Penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

"Ya memang ada brankas yang ditemukan dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya," kata Febri.

Penyidik KPK, kata dia, melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu, rumah dinas Gubernur Jambi, dan vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.

Menurut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan Dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain uang pecahan Dolar AS, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI