Alasan Sibuk, Polisi Batal Periksa Sandiaga Terkait Kasus Tanah

Selasa, 06 Februari 2018 | 11:06 WIB
Alasan Sibuk, Polisi Batal Periksa Sandiaga Terkait Kasus Tanah
Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya batal memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai terlapor dalam kasus penggelapan tanah, Selasa (6/2/2018).

Alasan Sandiaga tak memenuhi panggilan polisi, karena ada kegiatan yang sudah terjadwalkan.

"Yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi hari ini tidak ada pemeriksaan;" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Namun, Argo belum bisa menjelaskan kapan pemeriksaan ulang kepada Sandiaga kembali dijadwalkan. Sebab, kata dia, penyidik masih menunggu waktu luang Sandiaga agar bisa menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Baca Juga: Hari Ini Sandiaga Uno Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

"Nunggu info dari penyidik," kata Argo.

Sandiaga telah beberapa kali sudah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penggelapan tanah di Jalan Curug, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Pada pemeriksaan Selasa (30/1/2018), Sandiaga dicecar 7 pertanyaan oleh penyidik. Materi pemeriksaan tersebut berkaitan saat Sandiaga menjabat sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT. Japirex.

Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahjadi sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita rekening milik Andreas berisi uang sebesar Rp3,4 miliar. Rekening mantan Direktur Utama PT. Japirex itu disita untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara tersebut.

Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang merupakan penerima kuasa Djoni Hidayat.

Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.

Baca Juga: Besok, Sandiaga Uno Kembali Diperiksa soal Kasus Tanah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI