Suara.com - Mabes Polri akan mendalami insiden robohnya dinding terowongan di Jalan Perimeter Selatan, Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten yang memakan satu korban jiwa. Penyelidikan ini guna memastikan apakah ada atau tidak indikasi tindak pidana terkait pembangunan underpass tersebut.
"Polri akan melakukan penyelidikan. Tentunya bekerja sama dengan stakeholder yang ada, yang berkompeten. Apakah ada pelanggaran, apakah ada perbuatan melawan hukum dll," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal di kantornya, Selasa (6/2/2018).
Menurut Iqbal, penyelidikan itu baru mulai dilakukan setelah polisi melakukan penanganan terhadap dua korban yang tertimbun beton underpass akibat longsor pada Senin (5/2/2018) kemarin.
"Ya proses evakuasinya sudah dilakukan. Itu dulu. Nanti setelah evaluasi, recovery selesai, Polri akan melakukan penyelidikan," kata dia.
Baca Juga: Satu Korban Longsor Terowongan Bandara Soetta Meninggal
Terkait proses evakuasi selama hampir selama 12 jam itu, dua korban bernama Dianti Dyah Ayu Putri (24) dan Muhkmainah Syamsudin (25) berhasil dievakuasi dari reruntuhan bangunan underpass. Kedua karyawati Garuda Maintenance Facility (GMF) Aeroasia Bandara Soekarno Hatta itu terjebak timbunan longsor saat menggunakan mobil Honda Brio.
"Alhamdulillah tadi pagi, dini hari sudah dievakuasi korban tersebut," kata dia.
Akibat tertimbun longsor itu, Dianti dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Moderland, Tangerang. Sedangkan, Mukhmainah masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit yang sama.