Coba Rebut Senjata Petugas, Pengedar Internasional Ditembak Mati

Selasa, 06 Februari 2018 | 05:30 WIB
Coba Rebut Senjata Petugas, Pengedar Internasional Ditembak Mati
Ilustrasi jenazah (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nyawa DO tidak tertolong ketika dilarikan petugas ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Upaya polisi tak terhenti untuk menangkap dua pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Berkat hasil pemeriksaan DO, polisi kemudian menangkap HW di sebuah restoran kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (25/1/2018). Setelah itu, polisi juga turut meringkus EP di sebuah salon di Jalan Rajawali, Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Polisi kemudian menggeledah rumah EP Koto Tuo Mungka, Mungka, Limapuluh Kota, Sumatera Barat dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 8 kilogram.

Dalam kasus ini, HW dan EP dijerat Pasal 113 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Cedera Serius, Persija Kemungkinan Tanpa Ivan Carlos 3-4 Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI