Suara.com - DO, salah satu pengedar narkoba jaringan internasional terpaksa ditembak mati petugas ketika ditangkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.
Kasus peredaran narkoba sindikat asal Malaysia ini terungkap setelah polisi meringkus DO di sebuah hotel di Jalan Pramuka Raya Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/1/2018).
"Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel ditemukan dua tas ransel berisi sabu 17 kilogram. Sabu dibawa dari Pekanbaru tapi sabu dari Malaysia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2018).
Setelah menangkap DO, polisi lalu melakukan pengembangan terhadap dua pelaku berinisial HW dan E yang merupakan rekan DO. Berdasarkan keterangannya, kata Argo, dua pelaku ikut menerima sabu-sabu sebanyak 8 kilogram.
Baca Juga: Cedera Serius, Persija Kemungkinan Tanpa Ivan Carlos 3-4 Bulan
Namun, saat dilakukan pengembangan kepada dua rekannya, DO sempat menanyakan soal hukuman penjara terhadap tersangka kasus narkoba.
"Selama perjalanan DO terus bertanya hukuman dirinya, dan dijawab anggota tergantung hakim sidang bisa hukuman mati atau dua puluh tahun," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan.
Suwondo menyampaikan, alasan DO bertanya kepada petugas diduga merupakan upaya agar dirinya bisa melarikan diri dari penangkapan.
"Ternyata itu hanya strategi dia untuk lepas," kata dia.
Saat petugas mencoba menjelaskan soal hukuman pidana diterapkan kepada tersangka, DO berupaya merebut senjata api. Melihat kejadian itu, petugas lain kemudian langsung melumpuhkan tersangka.
Baca Juga: Bupati Jombang Tersangka, KPK Sita Sejumlah Koper
"Mendengar itu pelaku langsung rebut senjata petugas, namun petugas lain membackup terpaksa dilakukan tindakan tegas," kata dia.