Beli Sabu, Staf Sekjen DPR RI Ditangkap Polisi

Senin, 05 Februari 2018 | 19:53 WIB
Beli Sabu, Staf Sekjen DPR RI Ditangkap Polisi
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang staf Sekretaris Jenderal DPR RI berinisial RS (37) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

RS ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Benar penangkapan, PNS Sekjen DPR RI berinisial RS," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi Suara.com.

Baca Juga: Jakarta Banjir, Anies: Hujannya Moderat, Tak Lebat Luar Biasa

Menurut Suwondo, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaraan narkoba di kawasan Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah diselidiki, polisi kemudian melakukan penangkapan RS lantaran dicurigai terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.

Melalui penangkapan ini, polisi menyita barang bukti dua klip plastik diduga berisi sabu-sabu, satu unit bong (alat hisap sabu-sabu) dan satu unit telepon genggam.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," kata Suwondo.

Baca Juga: Ini Bukti Kriss Hatta Pernah Nikahi Kekasih Billy Syahputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI