Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mengefektifkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025, dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.
Bambang meyakini, perintah isi perpres penting dilakukan mengingat banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sejak tahun 2004 hingga 2018.
Kasus terbaru yaitu operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Jombang sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Timur, Nyono Suharli.
Baca Juga: Dua Tewas dan Empat Orang Hilang saat Longsor di Puncak
"Perpres harus diefektifkan supaya dapat lebih mengerucut pada sistem pencegahan korupsi," kata Bambang di DPR, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga mendesak pemerintah untuk meminta para kepala daerah menerapkan e-government dalam hal e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-payment, dan e-asset.
"Sehingga semuanya bisa dikontrol secara digital," tuturnya.