Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mencabut rekomendasi mengenai pembentukan dewan pengawas KPK.
"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tidak terlalu penting, seperti masalah pengawasan itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah, dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki," kata Wakil Ketua Pansus KPK dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senin (5/2/2018).
Selain itu, Taufiq membantah dalam rekomendasi pansus terdapat poin agar melibatkan presiden dalam membentuk dewan pengawas KPK.
Ia menjelaskan, pelibatan presiden tersebut hanya wacana dan tak pernah dimasukkan dalam surat rekomendasi pansus.
Baca Juga: Info dari Bima Arya, Anies Antisipasi Kiriman Air dari Bogor
Bukan cuma itu, Taufiq juga bantah Pansus Angket merekomendasikan pembentukan undang-undang yang mengatur penyadapan.
"Jadi hal tersebut adalah hal yang tak ada dari awal," bantahnya.
Taufiq memastikan, pencabutan rekomendasi pembentukan dewan pengawas KPK bukan karena tekanan dari pihak luar kepada pansus.
Menurutnya, pencabutan rekomendasi itu atas dasar kajian lanjutan pansus bersama sejumlah akademisi.
"Sebelumnya kami terlibat diskusi dengan para sarjana, akamedisi seperti Pak Mahfud MD, Pak Romli, itulah dalam diskusi tersebut semuanya berpendapat, bahwa hal yang menimbulkan rasa curiga sesama lembaga tak perlu ditekankan seperti itu, tetapi paling penting adalah secara substantif tak bergeser," kata Taufiq.
Baca Juga: Jakarta Siaga Banjir, Anies: Mudah-mudahan Tidak Hujan Deras
Nantinya, kata dia, pengawasan terhadap KPK akan diserahkan kepada lembaga antirasywah itu sendiri dan juga rakyat.