Hakim Rathmoho pun menanggapi tanggapan kuasa hukum Fredrich.
"Dari pihak termohon sudah dipanggil dengan sah dan patut, untuk itu kami jawab masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi pihak termohon dalam tujuh hari sidang, akan dimulai apabila para pihak hadir, sekarang tidak bisa (dilanjutkan)," kata hakim.
Sebagaimana diketahui dengan ditundanya sidang praperadilan Fredrich, Senin (12/8/2018) pekan depan, otomatis secara hukum praperadilan akan gugur.
Sebab Kamis (8/2/2018) mendatang, Pengadilan Tipikor akan mulai menggelar sidang dakwaan Fredrich. Sedangkan begitu berdasarkan KUHAP, secara otomatis praperadilan Fredrich gugur.
Baca Juga: Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi