Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

Senin, 05 Februari 2018 | 13:23 WIB
Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto mengakui di hadapan hakim, tak mengetahui proyek pengadaan KTP elektronik sejak awal sudah bermasalah.

Ia juga mengakui kaget, setelah mengetahui informasi proyek e-KTP tersebut dibahas hingga di kantor Wakil Kepresidenan era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tidak tahu, justru saya kaget sampai ada proses ke Wapres dan proses pengadaan anggarannya dari 2009 sebesar Rp 6,6 triliun. Padahal, zamannya Pak Gamawan (mantan Mendagri) turun jadi Rp5,8 triliun, ada efisiensi yang baik untuk Mendagri," ujar Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/2/2018).

Baca Juga: Lewat IPEX 2018, BTN Target Salurkan Kredit Baru Rp5 Triliun

Mantan Ketua DPR itu berkilah tak mengetahui perihal proses perancangan proyek e-KTP.

Setnov juga menuturkan, dirinya tak bersangkut-paut dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia menegaskan, tidak dibekingi Andi. Pengusaha konveksi itu juga bukan ”orang Setnov”.

Andi diduga sebagai pelaku utama yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Kekinian, ia sudah divonis 8 tahun penjara.

"Itu kan saya selalu dihubung-hubungkan kepada Andi. Jadi nggak ada saya di-back up Andi atau Andi ‘orang saya’, nggak ada itu," ucap dia.

Meski begitu, Novanto mengakui banyak mengenal pengusaha selama menjabat menjadi ketua DPR.

Baca Juga: Pelayan Kafe ini Hanya Pakai Celemek untuk Menutupi Tubuhnya

"Ya DPR kan selalu menerima semua yang ada. Tujuannya adalah kami untuk mensosialisasikan diri pada masyarakat," tandasnya.

Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar USD7,3 juta. Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar, diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI