Polisi Mulai Tilang Motor Tak Lewat Jalur Khusus di Thamrin

Senin, 05 Februari 2018 | 12:45 WIB
Polisi Mulai Tilang Motor Tak Lewat Jalur Khusus di Thamrin
Pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang sepeda motor yang melanggar marka jalan khusus sepeda motor di Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Hari ini sudah masuk dalam tahap penindakan bagi pengendara sepeda motor yang tidak melewati lajur sepeda motor dilakukan penindakan baik dengan teguran maupun dengan tilang," Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto, Senin (5/2//2018).

Menurut Budiyanto, penindakan tilang ini mulai diberlakukan setelah polisi melakukan sosialiasi mereka khusus sepeda motor sejak 29 Januari hingga 4 Februari 2018.

"Diharapkan dalam tahap sosialisasi masyarakay pengguna jalan khususnya sepeda motor sudah mengerti dan memahami serta mematuhi ketentuan tersebut," kata Budiyanto.

Baca Juga: Naik Motor Kepanasan? Kini Ada Pendingin Helm

Terkait pemberlakuan penindakan tilang ini, pengendara sepeda motor yang melanggar bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf b dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Polisi memberlakukan jalur khusus sepeda motor untuk mengurangi tingkat kemacetan dan kecelakaan di kawasan Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Pemberlakuan jalur tersebut, setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI