Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi sebagai tersangka penghalangan kasus korupsi Setya Novanto, Senin (5/2/2018).
Sidang praperadilan yang dijadwalkan pukul 09.00 Wib, sampai sekarang sudah hampir tiga jam belum juga dimulai.
Tim kuasa hukum Fredrich sebagai pemohon telah hadir di ruang sidang utama. Namun dari pihak KPK sebagai termohon belum terlihat kehadirannya.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa berharap ada perwakilan dari pihak KPK yang hadir dalam sidang perdana praperadilan kali ini.
"Saya belum bisa komentar kalau mereka benar-benar tidak bisa hadir. KPK itu komisi negara seharusnya memberi contoh bagaimana menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Sapriyanto di PN Jaksel.
Baca Juga: Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi
Sementara itu KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/2/2018) dan sidang akan digelar, Kamis (8/2/2018) mendatang.
Dengan begitu praperadilan Fredrich terancam gugur. Sebab jika sidang perdana dengan pembacaan dakwaan Fredrich di Pengadilan Tipikor dimulai, otomatis praperadilannya di Pengadilan Negeri Jaksel gugur secara hukum.
"Lihat perkembangan, apa sikap majelis Hakim kalau KPK tidak hadir, apa ditinggal atau ditunda. Kalau ditunda, kami menentukan sikap," ujar dia.
Namun Sapriyanto belum mau menjelaskan apa sikapnya jika persidangan perdana praperadilan ini ditunda. Dia berharap sidang praperadilan perdana hari ini tetap berjalan dengan kehadiran atau tanpa KPK.
"Praperadilan boleh diwakilkan, boleh tidak dihadirkan," kata dia.
Baca Juga: Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi