Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 7 saksi. Baru tiga saksi yang hadir.
Ketiga saksi tersebut yakni kakak kandung Andi Narogong, Dedi Prijono. Lalu, Direktur Utama PT Inti Anugrah Kapitalindo Hariansyah dan Holding Manager Menara Imperium Rabin Iman.
"Ini karena saksi yang dihadirkan JPU ada tujuh, tapi yang hadir baru tiga, jadi tiga saksi dulu. Silahkan dipanggil dan diambil sumpah," ujar Hakim Yanto di persidangan.
Baca Juga: Paulus Sebut Setya Novanto Ketua Proyek e-KTP
Dalam sidang hari ini Novanto hadir dengan mengenakan baju batik lengan panjang berwarna coklat dan menggunakan kacamata.
Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto saat itu menjabat ketua fraksi partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.