Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

Senin, 05 Februari 2018 | 11:40 WIB
Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi
Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto tak ingin mengurusi sidang praperadilan yang diajukan mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi. Hari ini sidang itu dilakukan pertama kali.

Novanto mengatakan hal tersebut merupakan urusan Fredrich.

"Itu urusan Pak Fredrich," ujar Novanto sebelum sidang kasus korupsi proyek KTP elektronik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Fredrich mengajukan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan KPK menjadi tersangka menghalangi kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Fredrich diduga merekayasa drama sakitnya Novanto selama menjadi tersangka korupsi.

Baca Juga: Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?

KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/2/2018). Dengan begitu, praperadilan Fredrich terancam gugur.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengaku tak masalah.

"Ya, nggak apa-apa (KPK limpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tipikor). Nggak ada masalah, praperadilan jalan saja terus.‎ Bagaimana mau gugur, sidangnya (perkara Fredrich di Tipikor) saja belum dimulai," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sapriyanto tak khawatir sidang praperadilan Fredrich gugur. Sebab, sidang perkara Fredrich di Pengadilan Tipikor dijadwalkan Kamis (8/1/2018) mendatang. Jadi, masih ada waktu tiga hari untuk sidang praperadilan sebelum dinyatakan gugur.

"Sidangnya (di Tipikor) kan baru hari Kamis. Siapa tahu dalam waktu tiga hari perkaranya ini selesai," ujar dia.

Baca Juga: KPK Sulit Kabulkan Setnov Jadi Justice Collaborator

Menurut dia, berdasarkan KUHAP, sidang praperadilan maksimal 7 hari sudah harus ada putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI