Suara.com - Polisi resmi menahan warga bernama Eko M.T (48) setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemukulan terhadap Teguh Gunawan (54), Ketua Rukun Tetangga di Perumahan Taman Ubud Estate, RT 2, RW 1, Binong, Curug, Tangerang.
"Betul, tersangka penganiayaan (Teguh) sudah kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (5/2/2018).
Alexander menyampaikan, alasan tersangka memukul Teguh karena emosi saat korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya, Jumat (2/2/2018). Eko memukul wajah Teguh sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan tulang hidung korban patah.
Aksi pemukulan yang dilakukan Eko terjadi ketika Teguh sedang bertugas mendata warganya agar terdaftar sebagai pemilih dalam pelaksaanaan Pilkada Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Ketua RT di Tangerang Dihajar Warga saat Pendataan Pilkada
Selain menjabat Ketua RT, Teguh juga merupakan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Curug.
"Motif Eko memukul korban karena emosi," katanya.
Alexander menyampaikan, penahanan itu dilakukan setelah polisi menangkap Eko di rumahnya, Sabtu (3/2/2018).
"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Alexander.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Jennifer Dunn, Ketua RT: Ada Sedotan