Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi sebagai tersangka penghalangan kasus korupsi Setya Novanto. Fredrich diduga merekayasa drama sakitnya Setnov selama menjadi tersangka korupsi.
Sidang praperadilan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun sampai kini persidangan belum dimulai.
KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/2/2018). Dengan begitu praperadilan Fredrich terancam gugur.
"Ya nggak apa-apa (KPK limpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tipikor), nggak ada masalah, praperadilan jalan saja terus. Bagaimana mau gugur, sidangnya (Perkara Fredrich di Tipikor) saja belum dimulai," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2018).
Baca Juga: Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?
Sapriyanto tak khawatir sidang praperadilan Fredrich gugur. Sebab sidang perkara Fredrich di Pengadilan Tipikor dijadwalkan, Kamis (8/1/2018) mendatang. Jadi masih ada waktu tiga hari untuk sidang praperadilan sebelum dinyatakan gugur.
"Sidangnya (di Tipikor) kan baru hari Kamis. Siapa tahu dalam waktu tiga hari perkaranya ini selesai," ujar dia.
Menurut dia, berdasarkan KUHAP sidang praperadilan maksimal 7 hari sudah harus ada putusan.
"Kan ini menurut Undang undang sidang praperadilan 7 hari harus putus. Tujuh hari itu maksimal lho, kalau hakim bisa memutus dalam waktu tiga hari. Jadi kami kembalikan saja ke hakim yang menangani perkara saja," kata dia.
Baca Juga: KPK Sulit Kabulkan Setnov Jadi Justice Collaborator