Hape Tertinggal di Rumah Korban, Dua Maling Dibekuk Polisi

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 05 Februari 2018 | 08:42 WIB
Hape Tertinggal di Rumah Korban, Dua Maling Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan lewat petunjuk berupa telepon milik salah satu pelaku tertinggal di rumah korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad di Majalengka, Senin (5/2/2018), mengatakan dari pengakuan korbannya sempat menarik jaket milik pelaku sampai terlepas dan setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan dari jaket pelaku yang tertinggal di TKP.

"Dalam jaket itu ditemukan satu buah telepon genggam milik tersangka ASR (29) dan dari barang bukti itu anggota Reskrim Polsek Rajagaluh berhasil meringkus kedua pelaku," kata Noviana.

Dia mengatakan dua tersangka pencurian dengan pemebratan itu juga sempat mengancam korbannya menggunakan sebilah celurit.

Baca Juga: Sepeda Dude Harlino Digondol Maling

"Ada dua tersangka yang kami amankan, sedangkan satu orang rekan lainnya masih dalam pengejaran petugas alias DPO," tuturnya.

Dua tersangka berinisial ASR (29) yang dibekuk di Terminal Cigasong, sedangkan tersangka lainnya MA (29) diamankan di sebuah tempat pemancingan ikan.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah hendphone, satu buah kacamata warna hitam serta satu pasang sepatu, jaket levis dan satu celurit.

Saat ini kata dia, kedua pelaku tersebut berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rajagaluh Polres Majalengka.

Selain itu, petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap Satu pelaku lainnya yang masih DPO.

Baca Juga: Kotak Amal 'Gemuk' Masjid di Pesanggrahan Dibobol Maling

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat 3e dan 4e KUHPidana Subs UU Darurat No.12 tahun 1951. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI