Ini Harapan Ketua DPR soal Revisi UU MD3

Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 05 Februari 2018 | 04:30 WIB
Ini Harapan Ketua DPR soal Revisi UU MD3
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,DPRD (MD3) dapat disetujui menjadi undang-undang baru sebelum masa reses DPR RI pada 14 Februari mendatang.

"Dari pertemuan pimpinan DPR RI dengan Menkumham, hari Kamis (1/2) lalu, Pemerintah dapat menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR RI, sedangkan penambahan kursi pimpinan MPR RI masih dibicarakan," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab dipanggil Bamsoet, usulan penambahan kursi pimpinan MPR RI masih dalam pembicaraan, karena ada usulan fraksi tambah satu kursi, dua kursi, atau tiga kursi.

Pembicaraan dengan Pemerintah soal penambahan kursi pimpinan DPR RI, kata Bamsoet, tidak ada perdebatan, mungkin karena sudah ada kesamaan suasana kebatinan.

"Kalau usulan penambahan jumlah kursi pimpinan MPR RI masih di bicarakan di Baleg DPR RI," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, penambahan kursi pimpinan DPR RI dan pimpinan MPR RI pastinya terkait dengan anggaran, karena pimpinan DPR RI dan MPR RI akan ada penambahan staf, kendaraan dinas, dan rumah dinas.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg menjadwalkan usulan revisi UU MD3 akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada 8 Februari mendatang, untuk disetujui menjadi RUU MD3 usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya dibahas bersama Pemerintah.

Politiisi Partai Gerindra ini menambahkan, pembahasan revisi UU MD3 di Baleg juga telah menyepakati kursi pimpinan DPR RI hasil pemilu 2019 akan dikembalikan secara proporsional yakni berdasarkan perolehan suara, tidak seperti hasil pemilu 2014 yang berdasarkan sistem paket.

"Partai politik pemenang pemilu yang memperoleh suara terbanyak dan jumlah kursi di DPR RI terbanyak akan menduduki kursi ketua DPR RI, peringkat kedua hingga kelima akan menduduki kursi wakil ketua DPR RI, dan selanjutnya akan menjadi pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan)," katanya.

Menurut Bamsoet, kalau dalam pembicaraan informal dengan Pemerintah sudah setuju soal revisi UU MD3, maka pembahasannya diharapkan dapat berjalan cepat. Kita harapkan sebelum memasuki masa reses, sudah dapat disetujui menjadi UU baru," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI