Sementara sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan, terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
Nyono sendiri mengakui uang dari kutipan jasa pelayanan kesehatan itu dirinya sumbangkan kepada anak yatim.
"Saya tidak menduga ada teman di Dinkes membantu saya untuk sedekah anak yatim. Sedekah itu urunan yang memang sebenarnya saya pikir itu tidak salah," ucap Nyono, yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari gedung KPK.
Sementara uang kutipan yang diduga untuk membantunya dalam Pilkada Jombang 2018, ia mengaku uang tersebut memang sumbangan untuk biaya iklan.
Baca Juga: Kode 'Arisan' saat Bupati Jombang Terima Suap dari Inna
"Itu sumbangan, sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf, saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum. Maaf kepada masyarakat Jombang," ucap Nyono.
Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.