Suara.com - Pegawai negeri sipil di Kota Pariman, Sumatera Barat, berinisia S (37), ditangkap Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat.
S ditangkap lantaran diduga berorientasi seksual sesama jenis. Ia ditangkap di salah rumah dinas bersama FM (21) mahasiswa salah satu perguruan tinggi Kota Padang.
"Memang benar salah seorangnya merupakan oknum ASN di salah satu dinas di Kota Pariaman," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman Handrizal Fitri, MInggu (4/2/2018).
Baca Juga: Ini Penyebab Kekalahan Mitra Kukar dari Persija
Ia menyebutkan kedua pelaku diamankan petugas bersama sejumlah masyarakat setempat, Minggu siang sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah dinas Kota Pariaman.
Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua pelaku diduga berbuat hubungan sesama jenis di dalam rumah tersebut.
Kemudian petugas mengamankan kedua pasangan sesama jenis tersebut dari amukan massa yang mencoba menghakiminya.
Ia menjelaskan, FM mengakui perbuatannya, namun baru kali pertama. Sementara oknum ASN tersebut membantah tudingan telah berbuat hubungan sesama jenis.
Oknum ASN tersebut sebelumnya pada 29 Oktober 2017, juga tertangkap tangan oleh petugas Satpol PP melakukan tindakan tidak terpuji dengan pasangan laki-lakinya di salah satu pusat kebugaran.
Baca Juga: Kalah di Final India Open, Praveen: Saya Terlalu Ingin Menang
Pihak Satpol PP sendiri akan menyerahkan oknum ASN tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan tetap proses, untuk sanksi tentunya mengikuti prosedur yang berlaku, oknum ASN tersebut telah mendapatkan sanksi pencabutan jabatan sebagai Kepala Seksi atas perbuatan serupa," tuturnya.
Saat diwawancarai, S mengakui baru berkenalan dengan FM sejak dua hari terakhir melalui media sosial Facebook. Ia juga mengaku telah memiliki satu orang istri namun belum mempunyai keturunan.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Indra Sakti mengatakan jika terbukti oknum ASN tersebut mengulangi perbuatan yang sama maka sanksi tegas diterapkan.
Pasalnya, seorang PNS dianggap melakukan pelanggaran hanya karena orientasi seksualnya termasuk LGBT.