"Kami akan tetap proses, untuk sanksi tentunya mengikuti prosedur yang berlaku, oknum ASN tersebut telah mendapatkan sanksi pencabutan jabatan sebagai Kepala Seksi atas perbuatan serupa," tuturnya.
Saat diwawancarai, S mengakui baru berkenalan dengan FM sejak dua hari terakhir melalui media sosial Facebook. Ia juga mengaku telah memiliki satu orang istri namun belum mempunyai keturunan.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Indra Sakti mengatakan jika terbukti oknum ASN tersebut mengulangi perbuatan yang sama maka sanksi tegas diterapkan.
Pasalnya, seorang PNS dianggap melakukan pelanggaran hanya karena orientasi seksualnya termasuk LGBT.
Baca Juga: Ini Penyebab Kekalahan Mitra Kukar dari Persija