Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan, Jawa Barat untuk memberikan pendampingan psikologi kepada B (8), bocah laki-laki yang dianiaya rekan ibu kandungnya sendiri.
Anak kandung Saptinah itu masih mengalami trauma, karena kerap dianiaya selama dititipkan kepada tersangka bernama Linda Susanti (45).
"Jadi nanti kami akan bekerja sama dengan RSUD Kuningan, karena mereka yang terdekat ya untuk menurunkan tim trauma healing. Terutama kami ingin mengembalikan si korban B dalam kondisi semula. Karena saat ini, dia mengalami trauma," kata Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Minggu (4/2/2018).
Baca Juga: Dipolisikan Kasus Sindir Gigolo, Anggita Sari: Gue Nggak Takut!
James menyampaikan, polisi juga akan akan melibatkan lembaga-lembaga perlindungan anak untuk bisa menyembuhkan rasa trauma yang dialami korban.
"Bisa juga kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan anak," tuturnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, anggota polisi setempat terus memantau kegiatan B setelah dibawa kembali ke rumah neneknya di Kuningan, Jabar.
"Kami juga sudah meminta agar anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di sana memantau aktivitas korban," kata Argo.
Dalam kasus ini, Saptinah telah ditetapkan tersangka karena dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan yang diakukan Linda.
Baca Juga: Dibekuk Denmark, Praveen/Melati Gagal Jadi Kampiun India Open
Saptinah telah menelantarkan anaknya dan meminta orang lain untuk merawatnya. Polisi juga menetapkan rekan Saptinah bernama Mariyam (43) karena dianggap turut membawa B tanpa sepengetahuan keluarga yang mengasuh korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami video viral yang menunjukkan kondisi bekas luka di sekujur tubuh B karena dugaan penganiayaan. Dari video tersebut, polisi langsung menangkap ketiga tersangka di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (2/2/2018).
Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 330 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.