Suara.com - Perusahaan kontraktor proyek double-double track (DDT) kereta rute Manggarai-Jatinegara di ruas Jatinegara, Jakarta Timur, diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Dugaan itu menyusul kasus kecelakaan kerja jatuhnya alat berat (crane) proyek fasilitas perkeretaapian di Jalan Permata RT 014/06 Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (4/2/2018) pagi.
Salah satu dugaan pelanggarannya adalah, pekerja konstruksi disuruh bekerja melampaui jam kerja. Bahkan, kontraktor mempekerjakan buruh yang belum memunyai keahlian dan terlatih dengan bayaran murah.
Baca Juga: Tak Diunggulkan, Greysia / Apriyani Sukses Juara India Open 2018
Hal ini diungkapkan oleh Anto (35), warga Manggarai. Ia mengakui teman-temannya yang bekerja di proyek itu tak jarang terus beraktivitas dari pagi sampai petang.
"Teman saya banyak yang kerja di proyek ini. Mereka bekerja mulai jam 9 pagi sampai jam 6 sore. Bahkan, mereka sering lembur sampai jam 3 pagi. Tapi ada yang masuk shift malam," kata Anto dalam perbincangan dengan Suara.com di lokasi.
Anto mengakui sempat bekerja di proyek itu sebagai buruh kasar. Namun, ia tak kuat karena pekerjaannya terlalu berat. Kekinian, ia sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Manggarai.
"Dulu ikut (bekerja), tapi nggak kuat tenaganya. Mendingan kerja di parkiran saja, paling kena jatah (pungutan liar; pungli)," ujar dia.
Dia menuturkan, sering nongkrong di lokasi proyek bersama para pekerja bangunan, sewaktu jam istirahat kerja.
Baca Juga: Tak Cuma Menyehatkan, Ini Lima Fakta Mengejutkan Tertawa
Karenanya, ia banyak mengenal para pekerja proyek tersebut. Bahkan, ia mengetahui ada pekerja proyek itu bekas pemulung.