Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penganiayaan bocah berinisial B. Satu dari tiga pelaku tak lain dan tak bukan adalah ibu kandung korban, Saptinah (41).
Penganiayaan terhadap bocah tersebut terekam video dan sempat viral di media-media sosial. Polisi melakukan penyelidikan atas video tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awal peristiwa penganiayaan itu bermula saat B dititipkan Saptinah ke rumah nenek korban di Kuningan, Jawa Barat.
Baca Juga: Kapolres Yimmy Datangi Rumah Warganet: Sila Tendang Kepala Saya
Berdasarkan keterangan tersangka, alasan Saptinah menitipkan anaknya karena sibuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Manado, Sulawesi Utara. Sejak berumur tiga bulan, B sudah ditinggalkan Saptinah agar diurus keluarganya di kampung halaman.
"Setelah diinteograsi, penyidikan memang benar orang inisial S (Saptinah) bekerja di Manado. Kemudian anaknya B, dititipkan ke neneknya untuk dirawat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (4/1/2018).
Argo menjelaskan, karena mendengar anaknya ditelantarkan, Saptinah akhirnya meminta tetangganya di kampung bernama Mariyam (43) untuk mengambil B pada Desember 2017 lalu.
B dibawa pergi Mariyam tanpa sepengetahuan keluarga yang merawat korban.
"Tersangka S mengatakan anaknya ditelantarkan di rumah neneknya. S menyampaikan ke MR tolong ambil anaknya di kuningan. Namun setelah diambil tidak dikasih tahu orang tuanya. Saat bermain, B diambil oleh MR," kata Argo.
Baca Juga: Tessa Kaunang: Diam Bukan Berarti Kalah
Sesudah itu, Saptinah menyuruh agar Mariyam menitipkan B kepada rekannya bernama Linda Susanti (43). Korban akhirnya dibawa Linda untuk dirawat di tempat tinggalnya di kawasan Cilengsi, Bogor, Jawa Barat.