Suara.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap HS, pria berusia 50 tahun di Kota Solo, Jawa Tengah, karena diduga ikut jaringan kelompok teroris, Minggu (4/2/2018).
Warga Jalan Banjir Kanal, Kampung Mipitan RT 007/ RW 012, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, itu diketahui mantan narapidana kasus terorisme tahun 2009.
HS baru menghirup udara bebas pada tahun 2015.
Seorang warga bernama Abdulah mengatakan, HS pernah ditangkap Densus 88 di rumahnya tahun 2009, karena terlibat sejumlah kasus teror di Solo.
Baca Juga: Crane DDT Makan Korban, Kemenaker Periksa Kontraktor Besok
Setelah bebas, Heri cenderung diam tanpa alasan hingga akhirnya kembali ditangkap Densus 88 pada Minggu siang.
“Saya sejak kecil sudah kenal dia [HS]. Orangnya sebenarnya pintar tapi cenderung tertutup,” ujar Abdulah kepada Solopos.com—jaringan Suara.com, Minggu siang.
Ia menjelaskan, HS memunyai istri bernama SK dan memunyai empat orang anak. Sehari-hari, HS bekerja sebagai penjual roti konde secara online.
Wakapolresta Solo Ajun Komisaris Andy Rifai, mengonfirmasi Densus 88 menangkap HS.
“Terduga ditangkap di sekitar jalan rumahnya, Minggu sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkapnya.
Baca Juga: Merencanakan Kehamilan di Usia 40 Tahun? Waspadai Risiko Ini!
Di tempat itu, Densus 88 langsung menggeledah rumah mertua HS di Semanggi. Mertua HS adalah Ng yang kebetulan adalah Ketua RT 007.
“Barang bukti diamankan berupa buku berisikan racikan bahan kimia, KTP, ponsel, baterai, dan stik pemukul. Kami hanya diminta membantu mengamankan lokasi kejadian,” tuturnya.
Andy mengakui belum mengetahui jaringan HS, karena Densus masih melakukan penyelidikan.
Berita ini kali pertama diterbitkan solopos.com dengan judul "Bebas 3 Tahun, Eks Narapidana Terorisme di Semanggi Solo Terciduk Lagi"