“Barang bukti diamankan berupa buku berisikan racikan bahan kimia, KTP, ponsel, baterai, dan stik pemukul. Kami hanya diminta membantu mengamankan lokasi kejadian,” tuturnya.
Andy mengakui belum mengetahui jaringan HS, karena Densus masih melakukan penyelidikan.
Berita ini kali pertama diterbitkan solopos.com dengan judul "Bebas 3 Tahun, Eks Narapidana Terorisme di Semanggi Solo Terciduk Lagi"
Baca Juga: Crane DDT Makan Korban, Kemenaker Periksa Kontraktor Besok