Suara.com - Teguh Gunawan, Ketua Rukun Tetangga di Perumahan Taman Ubud Estate, RT 2, RW 1, Binong, Curug, Tangerang, menjadi korban pemukulan warganya sendiri.
Pemukulan itu terjadi saat Teguh sedang bertugas melakukan pendataan agar warganya bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pelaksaanaan Pilkada Kabupaten Tangerang.
"Yang bersangkutan adalah Ketua RT sekaligus ditunjuk oleh KPUD Kabupaten Tangerang sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Minggu (4/2/2018).
Awalnya korban mendatangi rumah seorang warga bernama Eko M.T. dengan menggunakan sepeda motor. Ketika itu, warga yang ingin didata sedang keluar rumah. Akhirnya Teguh mampir ke rumah warga lain sambil menunggu Eko pulang.
Baca Juga: Farhat Abbas Vs Vicky Prasetyo, Uya Kuya: Nggak Ada Pemukulan!
"Korban mendatangi rumah tetangga di sebelahnya, sedangkan sepeda motor korban tetap terparkir di depan rumah (Eko)," kata Alexander.
Tak lama, Eko yang dicari Ketua RT itu datang menggunakan mobil. Sesampainya di rumahnya, Eko kemudian meminta Teguh untuk memindahkan sepeda motornya, karena dianggap menghalangi kendaraannya yang ingin dimasukan ke garasi rumah.
"Selanjutnya korban memindahkan sepeda motornya dan kemudian menghampiri terlapor (Eko) untuk mengajak ngobrol dan mendata," kata Alexander.
Rupanya, Eko masih kesal dengan Teguh yang dianggap seenaknya memarkir kendaraan di depan rumahnya. Bahkan, kata Alexander, Eko tak mau meluangkan waktu agar bisa didata sebagai pemilih. Justru, Eko malah mendorong korban dan langsung melepaskan bolgem mentah ke wajah Teguh sebanyak tiga kali.
"Akibat kejadian korban mengalami pendarahan dihidungnya. Selanjutnya korban dibawa ke RS Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan dan direncanakan akan dioperasi karena tulang hidungnya mengalami patah," kata Alexander.
Baca Juga: Kemendikbud: Video Pemukulan Murid Bukan Dilakukan Guru
Tak terima, Teguh kemudian melaporkan aksi pemukulan warganya itu ke Polres Tangsel agar bisa diproses secara hukum. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus tersebut.