Waktu Tempuh Kereta Bandara Dipercepat Jadi 38 Menit

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 04 Februari 2018 | 06:15 WIB
Waktu Tempuh Kereta Bandara Dipercepat Jadi 38 Menit
Suasana keberangkatan kereta api bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta, Selasa (26/12/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Waktu tempuh kereta bandara yang menghubungkan Jakarta menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta dan sebaliknya akan dipercepat dari 55 menit menjadi 38 menit dalam upaya memberikan kenyamanan kepada penumpang, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Keberadaan kereta bandara ternyata sangat baik dan animo masyarakat yang menggunakan juga cukup banyak sehingga perlu ditingkatkan layanannya," kata Budi di Tangerang, Banten, Sabtu (3/2/2018).

Hal tersebut disampaikan usai dirinya melakukan rapat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dan Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Menurut Budi, teknis mempersingkat waktu tempuh kereta bandara tersebut adalah dengan menambah kecepatan kereta api, serta pergerakan kereta di Stasiun Duri lebih diefisienkan.

"Kita berupaya memberikan layanan baik saat penumpang menggunakan kereta bandara sehingga bisa menjadi pilihan saat akan ke bandara," katanya.

Peresmian kereta bandara dilakukan Presiden Joko pada 2 Januari 2018, setelah sebelumnya diuji coba sejak 26 Desember 2017 dengan jadwal keberangkatan pertama pada 03.47 WIB dari Stasiun Sudirman Baru (BNI City) dengan tarif promo Rp30.000.

Pada tahap awal uji coba operasional 26 Desember 2017-1 Januari 2018 diberlakukan tarif promosi Rp30.000, sedangkan mulai 2 Januari 2018 ditetapkan tarif Rp70.000.

Kereta bandara terdiri dari enam kereta per rangkaian yang bisa menampung 272 penumpang dan 42 perjalanan.

Pada pengoperasian, kereta bandara beroperasi atau menaikturunkan penumpang di tiga stasiun, yaitu Stasiun Sudirman Baru (BNI City), Stasiun Batu Ceper dan Stasiun Soekarno-Hatta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI