Geledah Rumah Dinas Bupati Jombang, KPK Amankan Ini

Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 04 Februari 2018 | 04:55 WIB
Geledah Rumah Dinas Bupati Jombang, KPK Amankan Ini
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Jombang Nyono Suharli pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap orang nomor satu di kabupaten tersebut.

Informasi yang dihimpun, KPK tiba di rumah dinas tersebut pada Sabtu (3/2) malam sekitar jam 18.30 WIB dengan mengendarai mobil. Kendaraan itu diparkir di halaman pendopo tersebut dan langsung masuk ke ruangan.

Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di pendopo hingga sekitar jam 22.25 WIB. Ada empat petugas yang keluar dari pendopo. Mereka membawa sejumlah dokumen ketika keluar dari pendopo tersebut.

Sejumlah wartawan yang sudah menunggu di luar pendopo, mencoba untuk mengonfirmasi langsung, namun tim penyidik bungkam. Mereka langsung meninggalkan lokasi.

Petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi juga mengatakan tidak mengetahui dengan pasti kedatangan tim tersebut. Ia juga tidak mengizinkan wartawan untuk masuk bersama-sama ke dalam pendopo.

"Wartawan yang masuk jangan banyak-banyak, bergantian saja," kata Sutejo, salah seorang petugas Satpol PP yang berjaga.

Selain memeriksa pendopo, sejumlah pegawai di Kabupaten Jombang juga diperiksa di Mapolres Jombang. Namun, untuk inti dari pemeriksaan belum diketahui dengan pasti.

Sejumlah pegawai yang sudah selesai pemeriksaan juga enggan untuk mengatakan terkait dengan isi pemeriksaan itu. Mereka bungkam dan memilih langsung meninggalkan lokasi mapolres.

Informasinya, tim penyidik KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di Pemkab Jombang. Namun, berapa pastinya ruangan yang disegel hingga kini juga belum ada konfirmasi lebih pasti.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Bupati Jombang Nyono Suharli. Ia ditangkap dengan ajudannya. Saat ini, yang bersangkutan sudah di KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan perkara serta status yang bersangkutan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI