Resmi Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2018 | 04:02 WIB
Resmi Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap
Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan (kedua kiri) dengan rompi tahanan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (12/2/2018) [Antara/Adam Bariq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"Tersangka Rudi Erawan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK untuk 20 hari ke depan," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/2/2018) seperti dikutip dari Antara.

Sementara Rudi Erawan lebih memilih irit bicara seusai keluar dari Gedung KPK RI, Jakarta. Sambil menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Rudi membantah menerima telah menerima suap.

"Tidak ada komentar, ya. Mana, saya tidak terima, politik itu," kata Rudi yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu.

Selain suap, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Sepuluh tersangka itu, antara lain, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A. Edwin sebagai ibu rumah tangga, serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan tersangka Yudi Widiana Adia saat ini masih menjalani proses persidangan.

Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupaka keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Amran Hi Mustary selama menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara beberapa kali telah menerima sejumlah uang dari tersangka Abdul Khoir dan berbagai kontraktor lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI