Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola, pada Jumat (2/2/2018). Zumi diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari sejumlah proyek yang ada di Jambi.
"Pada hari ini kita sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka ZZ, Gubernur Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Jambi, Arfan. Arfan juga diduga KPK ikut menerima hadiah dari sejumlah proyek yang ada di Jambi.
"Selain Kabid juga Kadis PUPR Jambi, Arfan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Basaria.
Baca Juga: Artis Zumi Zola TSK, Netizen: Ayu Dewi Ngakak Guling-guling!
Basaria mengatakan, jumlah uang yang diterima Zumi Zola dari proyek tersebut sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diterimanya ada yang bersama dengan Arfan, tetapi ada juga yang diterima sendiri.
"ZZ baik secara bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Jambi, jumlahnya Rp6 miliar," katanya.
Baik Zumi maupun Arfan, keduanya disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK pun sudah menggeledah tiga lokasi di Jambi, di antaranya Rumah Dinas Gubernur, villa milik Gubernur Jambi, dan rumah salah satu saksi dalam kasus tersebut. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dalam mata uang asing yang jumlahnya belum diketahui.
Baca Juga: Isu Zumi Zola Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Ayu Dewi