Suara.com - Hari ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta minta pengelola Hotel Alexis memberikan klarifikasi dugaan masih ada praktik prostitusi.
"Kalau melanggar dihukum, nggak ada yang lain. Bisa sampai ditutup," ujar Gubernur Anies Rasyid Baswedan di RSIA Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, (2/2/2018).
Hotel Alexis terletak di Jalan R. E. Martadinata 1, Jakarta Utara. Tahun lalu, hotel ini juga disorot. Pada waktu itu, pemerintah menyetop izin operasi panti pijat hotel.
Semenjak itu, hotel diawasi terus. Belakangan muncul kabar masih ada praktik prostitusi di sana.
"Dinas Pariwisata jalanin instruksinya kok," kata dia.
Pada Selasa (30/1/2018), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Tinia Budiati memanggil pengelola Hotel Alexis. Mereka membantah ada praktik prostitusi.
"Kami tetap tegas ya, kalau ada pelanggaran kami akan tindak. Kemarin dia (pengelola Alexis) sudah kami panggil. Sudah kami buatkan berita acara," ujar Tinia di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018), malam.
Tapi, pemerintah tetap meminta mereka membuktikan. Pemerintah memberi waktu dan hari ini kesempatan membuktikan.
"Mereka biasa kan (saat dipanggil) pasti berusaha membela diri, untuk mengatakan bahwa 'itu bukan mereka yang melakukan.' Kami berikan waktu sampai tanggal 2 Februari untuk membuktikan. Kalau mereka bisa membuktikan ya silakan," kata Tinia.
Tinia mengatakan kalau Alexis tidak bisa membuktikan sudah tidak ada prostitusi, pemerintah akan bertindak tegas.