Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2018 | 22:43 WIB
Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan pertimbangan ini, dia pun menyarankan agar Pasal 484 ayat 1 huruf e dan pasal 484 ayat dua dihapus.

"Ini juga Bertentangan dengan Buku I RUU KUHP, yang melarang analogi. Buku I RUU KUHP menegaskan kebutuhan norma pemidanaan yang tegas dan tidak multitafsir.

Sementara itu ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP masih mengandung norma yang multitafsir terkait pemaknaan perkawinan yang sah," kata dia.

Baca Juga: Sandiaga: Perubahan Nama Jalan Nasution Libatkan Akademisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI