Berdasarkan pertimbangan ini, dia pun menyarankan agar Pasal 484 ayat 1 huruf e dan pasal 484 ayat dua dihapus.
"Ini juga Bertentangan dengan Buku I RUU KUHP, yang melarang analogi. Buku I RUU KUHP menegaskan kebutuhan norma pemidanaan yang tegas dan tidak multitafsir.
Sementara itu ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP masih mengandung norma yang multitafsir terkait pemaknaan perkawinan yang sah," kata dia.
Baca Juga: Sandiaga: Perubahan Nama Jalan Nasution Libatkan Akademisi