Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2018 | 22:43 WIB
Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan perluasan pasal zina dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama Pasal 484 ayat 1 huruf e dan Pasal 484 ayat 2 berpotensi mengkriminalisasi korban tindak pidana perkosaan.

Dalam pasal 484 ayat 1 huruf e disebutkan "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan".

Sementara, kata Azriana seperti dikutip dari laman Antara, pasal 484 ayat dua menyebut tidak pidana sebagaimana dimaksud ayat satu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.

Menurut dia, kriminalisasi perzinahan justru akan mengurangi efektivitas hukuman terhadap perkosaan.

Baca Juga: Sandiaga: Perubahan Nama Jalan Nasution Libatkan Akademisi

"Ketika perempuan korban perkosaan sulit membuktikan tindak pidana tersebut, perempuan itu bisa dituduh melakukan perzinahan," kata Azriana Kamis (1/2/2018).

Tak hanya mengkriminalisasi korban perkosaan, pengesahan pasal ini juga bisa menjerat anak terpapar seksual akibat kegagalan pengasuhan hingga pasangan yang menikah tanpa surat nikah.

Sementara di Indonesia masih banyak pasangan menikah yang tidak memiliki dokumen pernikahan karena berbagai alasan, seperti penganut kepercayaan yang tidak diakui negara, tidak dicatatkan, hingga pasangan di daerah terpencil yang kesulitan mendapatkan akses ke layanan pemerintah.

"Beberapa suku pedalaman juga masih ada yang menganggap bahwa perkawinan mereka tidak perlu dicatat sehingga mereka tidak memiliki surat nikah," katanya.

Belum lagi ketegangan sosial dan penyebaran fitnah yang bisa dilakukan lewat perluasan pasal ini.

Baca Juga: Bocah Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel saat Aksi Protes

"Potensi penggerebekan atas tuduhan zina dan aksi main sendiri oleh siapapun yang menganggap dirinya pihak ketiga yang tercemar," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI