Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengaku, optimistis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyetujui enam poin dari surat rekomendasi, mengenai dampak penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kegiatan pedagang kaki lima.
Pasalnya, kata Halim, setelah rekomendasi itu dikirim, Pemprov DKI sudah membuka satu ruas jalan tersebut untuk kendaraan melintas.
"Tetap kami sampaikan, ini harus dievaluasi. Buktinya satu jalur lagi kan sudah dibuka kemarin. Sudah dibuka dan sudah dilalui oleh angkot. Kemudian Kadishub bicara dengan saya bahwa itu akan diajak bekerja sama dengan Ok Otrip," kata Halim saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Halim menyampaikan, enam rekomendasi itu salah satunya meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melibatkan polisi saat membuat kebijakan yang menyangkut lalu lintas.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Dalang Order Fiktif 10 Driver Grab Car
"Ya enam rekomendasi itu, saya minta dilibatkan. Dalam tahap perizinan itu juga harus melibatkan kami. Kan kenyataannya tidak diikutkan dalam tahap perencanaan, langsung ada kebijakan. Makanya poin pertama itu (polisi meminta) perlu dilibatkan," kata dia.
Halim mengaku menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah soal penataan PKL. Dia tetap menyarankan agar para PKL tersebut diberi tempat yang lebih layak dan tidak melanggar aturan yang ada.
"Tempat yang layak dan terbaik. Karena kan Pemda lebih mengerti," kata dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta pada 25 Desember 2017 lalu.
Surat rekomendasi itu diberikan setelah polisi melakukan evaluasi terhadap dampak penutupan Jalan Jatibaru.
Baca Juga: Bertarung Sengit, Kevin / Marcus Bungkam Tinn / Kittisak
"Hasil pengamantan, survey ada kemacetan kepadatan ke arah Slipi kemudian Jatibaru ada kepadatan di jam-jam tertentu," kata Halim, Jumat (26/1/2018).
Selama Jalan Raya Jatibaru ditutup, kemacetan lalu lintas di ruas jalan lain naik signifikan hingga mencapai 60 persen.
"Berdasarkan pengamatan kami (kemacetan) 60 persen mengalami kenaikan," kara dia .
Dia juga menganggap dengan penutupan kawasan tersebut, juga menimbulkan masalah baru.
"Jadi 6 rekomendasi dan 3 yang kita sebut karena sudah buat masalah baru, seperti banyak angkot yang antri, menggangu pejalan kaki," katanya.
Salah satu isi rekomendasi yang diberikan, polisi meminta agar Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Raya Jatibaru untuk lalu lintas kendaraan.
"Mengembalikan daripada fungsi jalan yang ditutup, sehingga tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas," kata dia.