Suara.com - Sofyan Djalil pernah meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri tidak berselisih di media soal masalah proyek pengadaan e-KTP. Sofyan saat itu menjabat sebagai staf dari Wakil Presiden Boediono.
Hal itu diungkapkan oleh pejabat LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
"Waktu itu rapat di Kantor Wapres, Pak Sofyan Djalil yang memimpin rapat minta supaya tidak ribut-ribut di media soal e-KTP," katanya.
Setya Budi mengatakan, awalnya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan e-KTP ditemukan oleh LKPP. Lalu, LKPP melaporkan kepada menteri dalam negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
Baca Juga: Bertarung Sengit, Kevin / Marcus Bungkam Tinn / Kittisak
Gamawan saat itu merasa tidak terima dengan temuan LKPP. Dia melaporkanya kepada Wapres Boediono.
Namun, saat dipanggil untuk dibahas di Kantor Wapres, Boediono tidak ada. Boediono menugaskan Sofyan Djalil untuk menyelesaikan masalah LKPP dengan Kemendagri.
"Nggak ada (Wapres), jadi yang ditugaskan waktu itu Pak Sofyan Djalil," kata Setya Budi.
Foto: Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). [Antara]
Baca Juga: Banyak Jawab Lupa di Sidang Novanto, Hakim Tanya Usia Chairuman
Setya Budi melanjutkan, pada saat itu Sofyan, yang saat ini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, mengetahui bahwa ada permasalahan LKPP dengan Kemendagri.