Suara.com - Gamawan Fauzi ketika masih menjabat menteri dalam negeri pernah memarahi Pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Setyabudi Ari Janta karena memberikan saran agar lelang proyek e-KTP dihentikan.
"Kami dimarahi mendagri, katanya 'sistem kalian payah,'" kata Setya Budi saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Tapi dalam sidang sebelumnya, Gamawan mengatakan tidak pernah diberitahu -- termasuk LKPP -- adanya masalah dalam proses lelang e-KTP sehingga diizinkan jalan terus.
Setyabudi mengatakan alasan Gamawan yang merasa tidak tahu itu masalahnya, tidak kuat. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Gamawan sebagai Pengguna Anggaran seharusnya tahu, apalagi dana proyek lebih dari Rp100 miliar.
"Lho, karena tadi di aturan di perpres itu tadi, pengguna anggaran di atas Rp100 miliar itu harus menyetujui penetapan pemenang. Jadi tidak mungkin tidak tahu," katanya.
Setyabudi mengatakan Pengguna Anggaran di APBN pasti menteri atau kepala lembaga dan harus menjawab sanggah banding.
"Di perpres nggak boleh (pejabat eselon satu) harus menteri, itu resiko dia sebagai menteri sesuai Perpres 54," kata Setyabudi.