Suara.com - Polisi wanita bernama Cakra Woman Respons akan ditugaskan untuk menjaga jalur sepeda motor di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Sosialisasi sudah dari kemarin 29 Januari selama seminggu sampai 4 Februari. Tanggal 5 Februari dilakukan penindakan tilang, yang tidak melalui lajur sepeda motor dan tidak ambil lajur motor di tilang, polwan-polwan siaga yang kita bentuk, cakra woman respons," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Kamis (1/2/2018).
Mereka mulai melakukan penjagaan pada Senin (5/2/2018).
Cakra Woman Respons akan menindak pengendara sepeda motor yang bandel, termasuk driver ojek online yang mangkal di tepi jalan.
"Iya, kami tilang. Tapi kami masih sosialisasi kan lagi seminggu ini," kata dia.
Jalur sepeda motor ditandai dengan garis kuning.
Pasal untuk menjerat mereka yaitu Pasal 287 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman bagi pengendara yang melanggar bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.