Suara.com - Angkutan perkotaan (angkot) dengan trayek M08 sejak tiga hari ini sudah diizinkan lagi mengambil penumpang (ngetem) di depan Stasiun Tanah Abang.
Salah seorang sopir, Zul (50), mengatakan bahwa kesepakatan tersebut atas izin Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah.
"Kemarin setelah teman-teman mengadakan pertemuan di Balai Kota, angkot-angkot sudah boleh mengetem di sini. Waktu itu sempat dilarang," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (1/2/2018).
Namun, ia menambahkan, jumlah yang boleh 'ngetem' di sepanjang Jalan Jati Baru Raya depan stasiun tersebut dibatasi hanya 15 angkot saja. Jika ada angkot bertambah di belakang, angkot yang paling depan harus berjalan walau belum ada penumpang.
"Ya, saya rasa sih sah-sah saja. Untuk jumlah yang dibatasi, saya tidak merasa rugi. Ini cukup membantu. Sebelumnya ini terlihat semrawut ya," ungkapnya.
Ia menilai jika sementara diatur seperti ini, akan memudahkan bagi pengunjung juga. Sementara di sisi lain, sopir angkot juga dapat bekerja lebih tenang dan mudah mendapatkan penumpang.
Lebih jauh, Zul pun berharap pemerintah segera memutuskan peraturan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan.
"Saya berharap kesepakatan yang dibuat tidak hanya sampai di sini saja. Keinginan kami agar jalan dibuka, juga diharapkan dapat segera dilakukan," katanya.
Zul mengatakan bahwa dirinya dan sopir angkot yang lain sudah dengan tertib mematuhi peraturan pemerintah, seperti membayar pajak dan kewajiban-kewajiban yang lainnya. Makanya menurutnya, seharusnya dalam penertiban ini pemerintah juga melihat dari sisi sopir angkot.
"Di sini ada pihak yang dirugikan, yaitu kami. Harusnya mereka lebih bijak lagi. Jangan mengambil keputusan asal-asalan," pungkasnya.
Angkot Tanah Abang Diizinkan Lagi "Ngetem" Depan Stasiun
Kamis, 01 Februari 2018 | 15:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Erick Thohir Mau Pakai Lahan Stasiun Kereta Api untuk Bangun Hunian Murah
15 November 2024 | 15:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI