Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejak awal telah menemui penyimpangan dalam proyek pengadaan e-KTP. Hal itu sudah mulai terjadi sejak proses lelang dilakukan.
Hal tersebut diakui oleh Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum LKPP Setiabudi Ariyanta. Setiabudi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Setia Novanto.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Yanto mempertanyakan apakah proses lelang e-KTP dilaksanakan sesuai prosedur. Menurut Setya, saat itu proses lelang tidak dikerjakan sesuai prosedur, bahkan terkesan tidak benar.
"Waktu proses lelang, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) datang ke LKPP minta pendampingan. Saya ditugaskan sebagai ketua," jata Setiabudi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Setelah melihat ada ketidakberesan, LKPP kemudian mengoreksi sejumlah dokumen terkait proses pelelangan. Setelah dikoreksi secara tertulis, ia menemukan adanya pelanggaran Keputusan Presiden Nomor 54.
“Saya koreksi dokumen, kami koreksi tertulis, ada pelanggaran Kepres 54,” katanya.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut tidak menggunakan aturan yang sudah ditetapkan oleh LKPP. Menurutnya, dokumen tersebut masih manual, tidak elektronik.
Dokumen tersebut dibuat berdasarkan penilaian kualitatif. Padahal, menurutnya, sesuai arahan presiden, dokumen seharusnya berdasarkan penilaian kuantitatif. Ia kemudian meminta agar dokumen tersebut diperbaiki, tapi ternyata tidak juga diperbaiki.
Setiabudi juga menambahkan, beberapa kali LKPP tak diundang Kemendagri pada saat pembahasan. Bahkan, pada saat proses penjelasan dalam sebuah tender, LKPP diundang beberapa jam sebelum acara.
“Kemendagri undang kami aanwijzing tapi nggak sopan, besok aanwijzing, undangan baru jam 6 sore kami terima. Kami marah, cuma undangan satu lembar, saya komit ini proyek besar, anggota saya minta tolong datang, kalau kasih saran, kasih,” kata Setia.
Setia kemudian membeberkan beberapa penyelewengan sebelum proses lelang yang dilakukan Kemendagri. LKPP juga geram ketika mengetahui pemenang lelang sudah ditentukan.
Saat itu, pihak LKPP meminta untuk membatalkan. Namun, yang terjadi malah LKPP dilaporkan ke presiden.
“Kami dipanggil, disidang di kantor Wapres. Yang sidang deputi wapres, Sofyan Djalil, ada deputi lain. Yang disidang saya sama pak Kepala Agus Rahardjo yang sekarang ketua KPK,” katanya.
Setia melanjutkan, dalam perjalanannya, LKPP kemudian mundur sebagai pendamping proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Ia juga mengaku sempat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena diduga sebagai pihak yang mengatur lelang.
"Saya tunjukan semua bukti. BPK akhirnya tahu kalau saya yang mencoba membatalkan lelang,” kata Setia.